Baru-baru ini pemerintahan Kabupaten Jombang dibawah kendali Bupati – Wakil Bupati, Nyono Suharli Wihandoko – Hj. Munjidah Wahab mengeluarkan kebijakan kewajiban memakai seragam ‘batik khas Jombang’ bagi guru dan siswa sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang yang memicu kontroversi.
Munculnya kontroversi tentang seragam batik bagi guru dan siswa, salah satunya dari ketentuan yang diberlakukan. Model seragam antar sekolah dalam satu jenjang pendidikan diberlakukan tanpa ada perbedaan sama sekali. Model seragam, mulai dari jenis, motif, hingga warna kain sama persis, sehingga menghilangkan ciri dari masing-masing sekolah. saat ini seragam dengan paduan warna kuning dan hijau itu sudah mulai datang ke sekolah dari konveksi yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Proses penyediaan seragam yang disebut-sebut sebagai batik khas Jombang tersebut juga sarat praktek monopoli. Himbauan agar guru dan siswa memakai batik Jombangan sebagai bagian dari seragam sekolah bagi siswa dan seragam mengajar bagi guru, diikuti dengan dorongan untuk membeli pada salah satu pengusaha konveksi. Surat tentang seragam batik khas Jombang dalam redaksinya tidak berisi intruksi atau perintah dari pejabat di lingkungan Pemkab Jombang. Namun, pada bagian surat, terlampir surat penawaran untuk membeli seragam pada salah satu perusahaan konveksi yang beralamat di Kertosono Kabupaten Nganjuk.
Nah kebijakan inilah yang menurut saya kurang tepat. Saya tidak mempermasalahkan warna dari batik tersebut yang juga menjadi simbol dari partai pengusung Bupati – Wakil Bupati. Idealnya ketentuan kewajiban menggunakan batik Jombangan dapat berdampak pada kesejahteraan para pelaku UKM Jombang khususnya para pengrajin Batik di Jombang bukan malah melakukan himbauan untuk membeli seragam kepada perusahaan diluar Jombang.
Seperti kita ketahui bersama bahwa “Batik Khas Jombang” merupakan kekayaan budaya dan salah satu hasil kerajinan tangan yang berasal dari Jombang yang dikembangkan pada tahun 2000an. Batik Jombangan pertama kali dikenalkan oleh Hj. Maniati pendiri usaha batik dengan nama “Sekar Jati Star” yang berada di desa Jatipelem Kec. Diwek Jombang. Batik Jombang menggunakan motif dengan khas paten relief Candi Rimbi, yaitu model candi yang melambangkan pintu gerbang masuk Kerajaan Majapahit. Sedang motif yang dikembangkan berupa motif tawang dan kaning dengan warna dasar yang menekankan pada kehijauan dan kemerahan yang melambangkan kota Jombang (ijo abang (hijau merah)).
Oleh karena itu tidak ada alasan bagi pemerintah Jombang untuk memproduksi batik Jombangan dengan menggunakan jasa pengusaha diluar Jombang. Memberdayakan UKM Pengrajin batik asli Jombang sama halnya dengan ikut serta menjaga dan menghargai budaya asli Jombang sekaligus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan bagi pelaku UKM Jombang.
Oleh: Mohamad Ali Murtadho
Dosen Sistem Informasi Unipdu Jombang
Referensi :
1. http://www.bangsaonline.com/berita/5416/seragam-batik-baru-di-jombang-diduga-sarat-monopoli
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Batik_Jombang